"4 Kompetensi Guru Profesional"
Nama: Nur Iqlima Yasika
Nim: 12001302
Kelas: 4H PAI
Mata Kuliah: Magang 1
Berbicara tentang kompetensi guru profesional, dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan formal, serta pendidikan lain sebagainya.
Guru adalah pilar pendidikan. Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru yang berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik. Seorang guru tentunya memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan di suatu negara sangat dipengaruhi oleh peran strategis para guru. Nah, hal inilah yang menjadi alasan kompetensi guru harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan zaman.
Pada UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen, yaitu diantaranya:
• Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
• Kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru.
• Sertifikat Pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional.
• Sehat Secara Jasmani dan Rohani.
• Memiliki Kemampuan, untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional.
Nah, sesuai dengan tema atau judul kita yaitu 4 kompetensi guru profesional, maka kita harus tau terlebih dahulu apa itu kompetensi profesional. Jadi, kompetensi profesional itu merupakan suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru berkenaan dengan aspek dalam menyampaikan pembelajaran, dan guru mempunyai peranan serta tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Adapun Standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru untuk menunjang tugas profesionalnya terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian ini diartikan sebagai kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Kompetensi Kepribadian ini berkaitan dengan karakter personal guru. Adapun indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru yaitu: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma sosial & hukum, serta lain sebagainya. Nah, Kepribadian positif ini tentunya menjadi hal yang wajib dimiliki seorang guru karena para guru harus bisa jadi teladan bagi para siswanya. Selain itu, guru juga harus mampu mendidik para siswanya supaya memiliki attitude yang baik. Adapun kompetensi kepribadian ini dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
• Kepribadian yang stabil dan mantap
Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
• Kepribadian yang dewasa
Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
• Kepribadian yang arif
Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
• Kepribadian yang berwibawa
Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
• Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan
Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengembangan peserta didik dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki. Kompetensi Pedagogik guru ini merupakan suatu kemampuan atau keterampilan guru yang bisa mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi Pedagogik ini bisa diperoleh melalui proses belajar masing-masing guru secara terus menerus dan tersistematis, baik sebelum menjadi guru maupun setelah menjadi guru. Ada 7 aspek dalam kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai guru, diantaranya yaitu:
1) Karakteristik para peserta didik
Dari informasi mengenai karakteristik peserta didik, guru harus bisa menyesuaikan diri untuk membantu pembelajaran pada tiap-tiap peserta didik. Dalam hal ini seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik, dan karakteristik yang perlu dilihat meliputi aspek intelektual, emosional, sosial, moral, fisik, dan lain sebagainya.
2) Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
Seorang guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran yang didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran. Nah, seorang guru juga harus bisa menerangkan teori pelajaran secara jelas kepada peserta didik yaitu dengan menggunakan pendekatan tertentu dengan menerapkan strategi, teknik maupun metode yang kreatif.
3) Pengembangan kurikulum
Guru harus bisa menyusun silabus dan RPP sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. Mengembangkan kurikulum mengacu pada relevansi, efisiensi, efektivitas, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
4) Pembelajaran yang mendidik
Dalam hal ini, seorang guru tidak hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran, namun juga melakukan pendampingan. Materi pelajaran dan sumber materi harus bisa dioptimalkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan seorang guru juga harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
5) Pengembangan potensi para peserta didik
Setiap peserta didik tentunya memiliki potensi yang berbeda-beda. Nah, dalam hal ini seorang guru harus mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki. Guru juga harus mampu menganalisis hal tersebut dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai, supaya setiap peserta didik bisa mengaktualisasikan potensinya.
6) Cara berkomunikasi
Sebagai guru harus bisa berkomunikasi dengan efektif saat menyampaikan pengajaran. Guru juga harus berkomunikasi dengan santun dan penuh empati pada peserta didik.
7) Penilaian dan evaluasi belajar
Seorang guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran. Penilaiannya meliputi hasil dan proses belajar yang dilakukan secara berkesinambungan, serta evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran juga harus bisa dilakukan.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah. Kompetensi Sosial ini yang seperti dikatakan sebelumnya yaitu berkaitan dengan keterampilan komunikasi. Nah, dalam hal ini seorang guru harus bisa bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, maupun masyarakat secara luas. Adapun indikator dari Kompetensi Sosial Guru diantaranya:
• Mampu bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.
• Mampu berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun, empatik, efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar.
• Mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
• Mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi Profesional Guru ini diartikan sebagai kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki oleh guru supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik. Keterampilan seorang guru bisa berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan tentunya akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Kompetensi profesional guru juga diartikan sebagai suatu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Yang mana, mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya yaitu:
1) Menguasai materi pelajaran yang diampu, berupa struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai.
2) Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
3) Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
4) Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu (berkelanjutan).
5) Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Nah, dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik. Dan dengan demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sumber referensi: https://gurubinar.id/blog/4-kompetensi-guru-yang-wajib-dimiliki-oleh-calon-guru?blog_id=53#:~:text=Dalam%20Undang%2DUndang%20Republik%20Indonesia%20nomor%2014%20tahun%202005%20pasal,didapatkan%20jika%20mengikuti%20pendidikan%20profesi.
https://www.rijal09.com/2018/12/4-kompetensi-guru-dan-contoh-penerapannya.html?m=1
https://pintek.id/blog/kompetensi-guru/
Komentar
Posting Komentar